Zakat Perhiasan: Emas dan Perak dalam Bentuk Perhiasan Wajib Zakat?

Dipublikasikan : 03 Okt 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Emas dan Perak sebagai salah satu objek zakat tidak selamanya berwujud batangan. Beberapa diantaranya berupa perhiasan yang dibentuk sedemikian rupa untuk keseharian

Perhiasan pada umumnya terbagi menjadi dua kelompok, yakni perhiasan yang terbuat dari emas dan perak dan perhiasan yang terbuat selain dari emas dan perak seperti batu rubby, safir, permata, dan sebagainya.

Zakat untuk emas dan perak telah jelas nisab dan kadarnya. Adapun zakat untuk perhiasan emas dan perak yang digunakan untuk berhias, ulama memiliki perbedaan pandangan. Sebagian mengatakan bahwa perhiasan emas dan perak tidak wajib zakat, sebagian yang lain mewajibkan zakat atasnya.

Zakat Perhiasan Emas dan Perak

Pendapat Ulama

Tidak ada Zakat Perhiasan Emas dan Perak

Ini merupakan pendapat kalangan jumhur ulama termasuk madzhab Syafi'i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Perhiasan yang digunakan untuk keseharian tidak wajib dizakati. Kedudukan perhiasan sama seperti baju dan kebutuhan rumah tangga sehingga tidak perlu dizakati.

Dalam sebuah hadis mauquf yang diriwayatkan oleh Ibn Al Jauzi, dari sahabat Jabir dan Ibn Umar radiallahuanhuma dalam Al Tahqiq dikatakan bahwa:

لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ
"Tidak ada zakat dalam perhiasan."

Wajib Zakat atas Perhiasan Emas dan Perak

Kalangan Hanafiyah berpendapat adanya kewajiban zakat atas perhiasan emas dan perak meskipun digunakan untuk berhias dalam kehidupan sehari-hari. Ulama-ulama yang berpendapat serupa bersandar pada keumuman dalil QS at-Taubah ayat 34-35 dan beberapa dalil berikut.

1. Dalil Pertama

Dari 'Amr bin Syu'aib dari Bapak dari Kakeknya berkata "Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama dengan anak wanitanya yang ditangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya "Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?" Dia menjawab, "Belum." Rasulullah saw kemudian bersabda "Apakah engkau senang jika Allah akan memakaikan kepadamu dua gelang dari api neraka?" Wanita itu melepas keduanya seraya berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasulnya." (HR. Abu Daud dan An Nasa'i)

2. Dalil Kedua

Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi ia berkata "Kami masuk menemui Aisyah istri Rasulullah lalu beliau berkata, "Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak lalu beliau bertanya, "Apakah ini wahai Aisyah?" Aku menjawab, "Saya memakainya dmei berhias untukmu wahai Rasulullah." Lalu beliau bertanya lagi, "Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?" "Belum" Jawabku. Lantas Rasulullah saw bersabda "Cukuplah ini untuk memasukkanmu dalam api neraka." (HR. Abu Daud)

3. Dalil Ketiga

Dari Asma' binti Yazid ia berkata "Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah saw bertanya kepada kami, "Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?" Kami jawab, "Tidak." Rasulullah saw bersabda "Tidakkah kalian takut jika nantinya Allah SWT akan memakaian kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya keluarkanlah zakatnya." (HR. Ahmad) 

Adapun pendapat yang lebih rajih ialah tidak diwajibkannya zakat pada perhiasan emas dan perak. Namun dengan catatan bahwa perhiasan tersebut masuk kategori huliyyun mubah (perhiasan yang mubah untuk berhias) dan bukan perhiasan emas dan perak yang haram.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis