LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat mal dikeluarkan dari harta yang dimiliki dengan besaran 2,5%, kecuali untuk beberapa jenis harta wajib zakat tertentu seperti yang berlaku pada zakat pertanian.
Angka 2,5% tersebut tidak disebutkan dalam Al-Qur'an maupun hadis, melainkan merupakan hasil konversi yang digunakan para ulama dari angka pecahan yang dijelaskan Nabi saw ketika menjelaskan tentang zakat.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menjelaskan jatah warisan dengan menggunakan angka pecahan. Ada yang mendapatkan 1/2, 1/4,1/3,2/3, dan seterusnya. Sama halnya ketika Nabi saw menjelaskan zakat, beliau juga menggunakan angka pecahan.
Maka ulama mengkonversi besaran zakat yang harus dikeluarkan menjadi 2,5%. 2,5% sama dengan 1/40.
Dalam hadis banyak dijelaskan terkait nisab zakat mal dan besaran yang harus dikeluarkan
Dari Ali bin Abi Thalib radiallahuanhu bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang artinya "Jika kamu memiliki 200 dirham dan telah mengendap satu tahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar dan telah genap satu tahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Lebih dari itu mengikuti hitungan sebelumnya."
Dari Aisyah dan Ibnu Umar radiallahuanhum bahwasanya "Rasulullah saw mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar 1/2 dinar. Sementara dari 40 dinar diambil masing-masing 1 dinar 1 dinar."
Anas bin Malik radiallahuanhu berkata bahwa Abu Bakar radiallahuanhu pernah mengutusnya menjadi wakilnya bagi negara Bahrain. Kemudian ia mendapat surat dari Abu Bakar tentang rincian zakat yang isinya: Ini adalah ketetapan zakat yang ditetapkan Rasulullah kepada kaum muslimin dan yang diperintah Allah kepada Rasul-Nya. Kemudian Abu Bakar merincikan zakat ternak dan mal. Ketika menjelaskan zakat mal ia menuliskan untuk zakat riqqah sebesar 1/40.
Maka dari hadis-hadis tersebut dapat dillakukan perhitungan;
Nisab emas yakni 20 dinar dengan besaran zakat 1/2 dinar. Maka persentase zakatnya dapat dihitung dengan cara nilai zakat dibagi dengan nisab zakat dikalikan 100%, maka diperoleh hasil 2,5%.