Zakat Hewan Ternak : Apakah Unggas juga Wajib untuk Dizakati?

Dipublikasikan : 29 Mei 2024

Zakat Hewan Ternak : Apakah Unggas juga Wajib untuk Dizakati?

Laznas Dewan Dakwah - Zakat hewan ternak, sebagaimana diebutkan dalam nash-nash atau dalil yang ada, merupakan zakat atas hewan-hewan yang diternakkan dan memenuhi syarat wajib zakat. Zakatnya dikeluarkan dalam bentuk hewan ternak pula sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan atas masing-masing hewan.

Dalam hadis disebutkan bahwa, Abu Bakar mengirim surat kepada Anas bin Malik terkait zakat hewan ternak. "Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah saw terhadap kaum muslimin dan seperti yang diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya tentangnya." (HR. Bukhari)

Dalam keterangan dan rujukan yang ada, hewan ternak yang dibayarkan zakatnya terbatas pada kambing, sapi, dan unta. Kata hewan ternak dalam al-Qur'an (al an'am)  merupakan bentuk jamak dari kata na'am yang artinya nikmat dan merujuk kepada tiga kelompok hewan tersebut.

Orang Arab membatasi kata al an'am hanya pada kambing, sapi, dan unta, beserta yang sejenis dengan ketiganya baik domba ataupun kerbau. Unta meliputi unta berpunuk satu ('irab) dan unta berpunuk dua (bakhatil). Sementara sapi meliputi seluruh jenis sapi ternak. Maka ulama sepakat bahwa zakat peternakan hanya berlaku untuk kambing, sapi, dan unta.

Namun dalam keseharian, hewan ternak dalam masyarakat memiliki makna yang luas dan tidak hanya berlaku pada ketiga jenis hewan di atas. Hewan yang diternakkan beragam jenisnya seperti ikan, burung, dan juga unggas. Jenis ternak ini juga membawa kuntungan dan pemasukan yang cukup besar nilainya.

Maka dari itu, sebagian ulama kontemporer berijtihad bahwa adanya kewajiban zakat atas hewan ternak selain kambing, sapi, dan unta. Namun pengeluaran zakatnya tidak sama dengan zakat hewan ternak, Zakatnya digolongkan ke dalam kategori zakat harta produktif atau mustaghallat.

Zakat harta produktif (mustaghallat) diqiyaskan kepada zakat emas. Maka nishabnya senilai dengan 85 gram emas dengan haul satu tahun hijriah, dan pengeluaran zakatnya sebesar 2,5 persen.

Zakat jenis ini masuk kategori "jenis usaha yang baik-baik" sebagaimana Firman Allah dalam QS. al Baqarah ayat 267 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik."

Dengan demikian, zakat untuk peternakan seperti ternak lele, ternak ayam atau jenis unggas lain, ternak burung, dan sebagainya harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan zakat penghasilan atau harta produktif. 

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis