Zakat Fitrah di Rantauan atau Kampung Halaman, Mana yang Lebih Utama?

Dipublikasikan : 13 Mar 2024

Zakat Fitrah di Rantauan atau Kampung Halaman, Mana yang Lebih Utama?

LAZNAS Dewan Dakwah - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim kala datangnya ramadhan sesuai dengan ketentuan syariat. Mayoritas ulama telah sepakat bahwa lebih utama menunaikan zakat fitrah menjelang hari raya idul fitri.

Namun bagi sebagian orang yang sedang berada dalam rantauan, terkadang mengalami dilema untuk membayarkan zakat fitrahnya, apakah boleh diwakilkan untuk dibayarkan di kampung halaman, atau lebih utama ditunaikan di tempat rantauan.

Mengingat masih banyak perantau yang membiasakan membayarkan zakatnya di kampung halamannya, lantaran tak sempat mudik untuk melaksanakan shalat idul fitri di tempat asal.

Dalam hal ini, ada ulama yang mewajibkan untuk membayar zakat ditempat di mana ia berada ketika menjumpai waktu fitri, dan ada pula ulama yang membolehkan untuk membayarkan zakat di tempat ia berasal.

Dalam kitab Al Majmu' 'ala Syarh al Muhadzab dijelaskan bahwa:

"Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa, ketika seseorang berada di suatu daerah berikut hartanya, sedang telah memasuki waktu wajibnya zakat fitrah, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat di daerah tersebut. Jika ia memindahkan pembagian zakatnya ke tempat lain, maka hukumnya sama dengan hukum naql az-zakat (memindahkan pengalokasian harta zakat) yang ulama berbeda pendapat tentangnya, dan telah ada perinciannya."

Menurut Syeikh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'lawi, zakat fitrah wajib dilakukan di tempat di mana seseorang berada saat tenggelamnya matahari pada hari terakhir ramadhan. Ia harus memberikan zakat fiirtah pada orang yang berhak di tempat tersebut. Jika tidak ia temukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya.

Maka dapat diketahui bahwa menurut para ulama Syafi'iyah, pembayaran zakat fitrah sesuai dengan tempat di mana seseorang berada pada malam hari raya idul fitri, sehingga wajib bagi orang yang masih berada di rantauan untuk membayarkan zakatnya di lokasi ia berada saat itu.

Terkait perbedaan pendapat ulama tentang boleh tidaknya memindahkan pembagian zakat, Ibnu Shalah dan Ibnu Ujail membolehkannnya. Sementara menurut rajih dalam mazhab Syafi'i, hal demikian tidak diperbolehkan.

Maka demi kehati-hatian, lebih utama bagi orang yang menemui waktu fitri  dalam rantauan untuk membayarkan zakatnya di tempat ia merantau.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis