LAZNAS Dewan Dakwah - Orang yang berhak menerima zakat merupakan 8 asnaf penerima zakat yan telah disebutkan dalam al-qur'an. Adapun zakat fitrah yang hanya ditunaikan ketika bulan ramadhan saja, banyaknya di salurkan kepada para fakir miskin. Ulama berbeda pendapat terkait golongan yang lebih berhak menerima zakat fitrah ini.
Pendapat pertama adalah pendapat kebanyakan ulama, yakni mazhab Hanafi dan Hambali. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa zakat fitrah boleh disalurkan kepada 8 asnaf penerima zakat sebagaimana zakat pada umumnya. Dalam kitab al-Mughni disebutkan bahwa
"Zakat fitrah diberikan kepada siapa saja yang boleh diberi zakat mal. Dan demikianlah adanya karena ia bagian dari jenis zakat maka penyalurannya sama kepada penerima jenis zakat lainnya. Dan ia bagian dari sedekah yang masuk dalam keumuman ayat 60 surat at-Taubah. Dan zakat fitrah ini tidak boleh disalurkan kepada golongan yang terlarang dalam zakat mal, dan tidak kepada kafir dzimmi."
Sementara dalam kita Ad-Durr al-Mukhtar disebutkan "Dan zakat fitrah seperti zakat (mal) dalam hal penyalurannya disegala aspek, kecuali dikebolehan (zakat fitrah) disalurkan kepada kafir dzimmi."
Pendapat ini merupakan pendapat ulama di kalangan mazhab Maliki dan didukung juga oleh Ibnu Taimiyah. Disebutkan dalam kitab Syarh Mukhtasar Khalil bahwa:
"Dzahir dari penyusun (Mukhtasar Khalil) bahwa (zakat fitrah) tidak dibayarkan kepada selain yang disebut (orang merdeka, muslim, fakir). Maka ia tidak dibayarkan kepada yang selainnya, tidak juga ke yang menjaganya, tidak ke mujahidin tidak untuk persenjataannya, tidak untuk muallaf, tidak untuk ibnu sabil kecuali dia fakir di tempat persinggahannya, maka ia menerimanya karena kefakirannya, dan (zakat fitrah) itu tidak untuk ongkos pulang, tidak untuk memebaskan budak, dan tidak untuk yang berutang."
Pendapat terakhir merupakan pendapat ulama mazhab Syafi'i. Zakat fitrah wajib diberikan kepada 8 asnaf sebagaimana zakat mal. Dalam kitab Al-Mughni al-Muhtaaj disebutkan bahwa:
"Wajib penyaluran zakat fitrah kepada golongan-golongan yang disebutkan oleh Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 60."
Demikian pendapat para fuqaha, semuanya memiliki dasar fatwahnya, sehingga tidak keliru apabila zakat fitrah itu disalurkan hanya kepada golongan fakir dan miskin saja, sama halnya jika disalurkan kepada semua golongan yang berhak menerima zakat. Kecuali apabila zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya.