Zakat Fitrah bagi Anak yang Masih dalam Kandungan, Begini Penjelasannya

Dipublikasikan : 07 Mar 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Bagi anak yang belum berusia baligh, zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang tuanya atau walinya, sebagaimana mereka menanggung nafkah anak tersebut hingga ia baligh juga. Maka orang tuanya harus mengeluarkan zakat untuknya.

Zakat Fitrah bagi Anak dalam Kandungan

Zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan, beberapa ulama menyatakan pendapatnya, sebagian mengatakan tidak perlu, sementara ada juga yang membolehkannya dengan menghukuminya sunnah.

Pendapat Ulama

Imam Ahmad

Imam Ahmad bin Hanbal, menurut Ibnu Mundzir membolehkan menzakati bayi atau anak yang masih dalam kandungan, hukumnya ialah sunnah dan tidak wajib.

Imam Syafi'i

Sementara menurut mazhab Syafi'i, demikian pula yang disepakati oleh jumhur ulama, bahwa tidaklah wajib menzakati anak yang masih dalam kandungan, sehingga anak tersebut tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

Dengan demikian, orang tuanya tidak perlu mengeluarkan zakat untuknya. Meskipun bayi tersebut lahir di dua waktu, yakni antara akhir bulan ramadhan dan memasuki bulan syawal. Selama kelahiran sang anak belum sempurna, maka ia tetap tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah, sehingga orang tuanya tidak perlu membayarkan zakat untuknya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Syarh an Nawawi, bahwa "Seandainya sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedang sebagiannya keluar setelah terbenamnya matahari pada malam hari raya idul fitri, maka tidak wajib zakat fitrah. Sebab ia tetap dihukumi sebagai janin sepanjang belum sempurna keluarnya."

Ulama Syafi'iyah menyimpulkan bahwa, bayi bisa dibayarkan zakat fitrahnya apabila ia lahir dalam keadaan menjumpai waktu fitri. Maksudnya adalah, bayi tersebut telah ada di dunia pada waktu fitri. 

Waktu fitri yakni batas waktu berakhirnya bulan ramadhan. Waktu ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan ramadhan. bayi yang lahir sempurna sebelum habis waktu fitri atau 5 menit sebelum matahari terbenam, maka ia menjumpai waktu fitri, sehingga orang tuanya berkewajiban membayarkan zakatnya.

Demikian pula berlaku bagi orang yang meninggal dunia sebelum habis waktu fitri, atau 5 menit sebelum terbenamnya matahari, maka ia masih berkewajiban untuk membayarkan zakat meskipun ia telah wafat.

Maka dari itu, anak yang masih dalam kandungan tidak wajib untuk dizakati, namun tidak berarti pula ada pelarangan bagi yang ingin melakukannya.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis