Laznas Dewan Dakwah - Uang kertas yang dinilai wajib zakat karena adanya kesamaan fungsi dengan emas dan perak pada masa lalu, yakni sebagai alat tukar, ketentuan zakatnya juga merujuk kepada zakat emas dan perak.
Maka setiap mata uang wajib untuk dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi dua ketentuan, yakni mencapai haul (satu kali perputaran kalender Hijriah) dan memenuhi nishab.
Namun dalam menentukan nishab uang kertas, ulama berbeda pendapat antara mengikuti nishab emas, atau merujuk pada nishab perak.
Sebagian ulama berpendapat, nishab uang kertas lebih baik mengikuti nishab zakat emas karena beberapa alasan, yakni harga dan nilai emas cenderung stabil sejak zaman dahulu hingga kini, sehingga selalu digunakan sepanjang peradaban manusia.
Sementara harga perak lebih sering berubah sehingga nilainya kurang stabil. Sejak meninggalnya Rasulullah saw, harga tukar perak terhadap emas cenderung melemah dari masa ke masa. Perak pun memiliki beberapa jenis berdasarkan kualitas peraknya. Sehingga emas lebih sering dijadikan alat tukar dibandingkan dengan perak.
Adapun nishab emas adalah 20 dinar yang beratnya 20 mitsqal, yakni 85 gram emas murni. Sehingga jika seseorang memiliki uang yang senilai dengan harga emas yang berlaku di saat yang sama, maka uangnya tersebut telah mencapai nisab.
Untuk mengeluarkan zakatnya, ia perlu memulai perhitungan hingga uangnya tersebut mencapai haul tanpa pernah berkurang jumlahnya.
Sebagian ulama yang lain berpedoman pada nisab perak dikarenakan beberapa alasan. Hadis yang mendasari nishab perak lebih kuat, yakni hadis riwayat Bukhari yang diriwayatkan dari Abi Said al-Khudri, bahwa Rasulullah saw bersabda
"Perak yang kurang dari 5 awak tidak ada kewajiban zakatnya."
Sementara hadis-hadis yang menyebutkan nishab emas tidak mencapai derajat shahih, kecuali melalui jalur pendapat para sahabat radiallahu anhu.
Selain itu, nisab perak juga dinilai lebih mengasihi fakir miskin.
Nishab perak adalah 200 dirham yang beratnya 40 mitsqal, yakni 595 gram perak murni. Sehingga apabila uang yang dimiliki telah setara dengan 595 gram perak murni, maka nishabnya telah tercapai.
Namun tidak ada standar baku terkait harga perak, karena adanya perbedaan harga jual tergantung dengan kualitas perak.