Tidak termasuk Mahram, Ipar adalah Maut yang Harus Diwaspadai

Dipublikasikan : 26 Jun 2024

Tidak termasuk Mahram, Ipar adalah Maut yang Harus Diwaspadai

Laznas Dewan Dakwah - Ipar adalah maut. Terdapat hadis dari 'Uqbah bin 'Amr radiallahuanhu, bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya "Berhati-hatilah kalian masuk menenumi wanita". Lalu seorang laki-laki anshar berkata "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai ipar?" Beliau menjawab "Hamwu atau ipar adalah maut." HR. Bukhari dan Muslim

Ipar adalah Maut yang Harus Diwaspadai karena Tidak Termasuk Mahram

Batasan mahram dalam Islam telah dijelaskan dalam al-qur'an. Bahkan antara suami dan istri, terdapat anggota keluarga suami yang bukan merupakan mahram istri, begitupun sebaliknya, anggota keluarga istri yang bukan mahram suami.

Saudara kandung atau ipar istri menurut para ulama bukanlah mahram bagi suaminya, demikian pula sebaliknya.  Sehingga dalam berinteraksi harus diwaspadai, ada batasan-batasan yang harus dijaga sesuai dengan tuntunan syariat.

Namun sekarang ini, banyak orang yang bermudah-mudahan berinteraksi dengan ipar lantaran merasa dekat karena merupakan saudara kandung pasangan. Padahal Rasulullah saw telah memperingatkan bahwa ipar adalah maut yang berpotensi membawa kehancuran sebagaimana hadis di atas.

Ipar disamakan dengan maut karena berpotensi besar mendatangkan kehancuran, sehingga harus dijauhi sebagaimana orang-orang berusaha menjauhi dan menghindarkan diri dari maut.

Berdasarkan Syarh shahih Muslim, An Nawawi menjelaskan, makna kata al Hamwu dalam hadis adalah kerabat suami selain ayah atau anaknya, karena ayah atau anak suami merupakan mahram bagi istri. Sementara selain keduanya (saudara suami, keponakan suami, paman suami, sepupu suami dan seterusnya) bukan mahram bagi istri.

Sehingga khalwah atau berdua-duaan dengan mereka adalah hal yang dilarang. Nabi saw bersabda yang artinya "Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya karena yang ketiganya adalah syaitan." HR. Ahmad

An Nawawi melanjutkan, ada orang yang berduaan dengan istri saudaranya, ini adalah sumber kebinasaan atau al maut. Sehingga mereka lebih layak dicegah daripada orang lain agar tidak terjadi khalwah, dan tidak dianggap sebagai hal yang biasa. 

Karena apabila dibiarkan, maka berpotensi besar menggiring orang ke jalan maksiat. Maka dari itu, Rasulullah saw menyebutnya sebagai maut agar dihindari sejauh mungkin. 

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis