Laznas Dewan Dakwah - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Perintah untuk berkurban telah diterangkan Allah dalam Al-qur'an, juga disampaikan dalam hadis-hadis Rasulullah. Sejak disyariatkannya kurban, Nabi saw tidak pernah meninggalkannya hingga beliau wafat..
Sebelum melaksanakan kurban, sangat penting untuk memperhatikan kriteria dan syarat hewan yang yang akan dikurbankan, agar ibadah kurban yang dilakukan hukumnya sah. Berikut Penjelasannya
Syarat yang pertama yakni hewan yang akan dikurbankan haruslah berupa binatang ternak, seperti unta, kambing, sapi. serbau dan domba, sebagaimana diterangkan dalam QS al Hajj ayat 34
Matinya hewan kurban adalah karena disembelih, bukan karena sebab yang lain.
Adapun kriteria hewan kurban. dari Jabir bin Abdullah ra, Rasulullah saw bersabda "Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali telah mencapai usia masinna, kecuali jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelilah domba yang telah mencapai jadza'ah" HR. Muslim
Jadza'ah ialah hewan yang baru berumur sekitar enam bulan hingga satu tahun, sedangkan masinnah menurut ulama, umur untuk kambing yakni memasuki tahun kedua, untuk unta memasuki tahun keenam, dan untuk sapi memasuki tahun ketiga.
Kriteria selanjutnya, hewan kurban tidak boleh cacat yang dapat mengurangi dagingnya. Dalam beberapa hadis, cacat maksudnya ialah tidak buta, tidak pincang, atau sakit hingga kurus, dan telinganya tidak ada luka. Maka dari itu, orang yang akan berkurban harus memperhatikan dengan baik kondisi hewan yang akan dikurbankan, dan menjaga kesehatannya hingga tiba waktu penyembelihan.
Salah satu alternatif untuk memastikan ketepatan syarat dan kriteria hewan kurban yakni dengan berkurban melalui lembaga yang resmi, aman, dan terpercaya. Berkurban bisa menjadi lebih mudah dan praktis bersama Laznas Dewan Dakwah dalam Qurbanku Dakwahku
Tunaikan kurbanmu, sebar dakwah dan kebahagiaan idul adha ke pelosok dan pedalaman negeri hingga mancanegara.