Sunnah Memakan Daging Kurban Sendiri, Berapa Jatah yang Bisa Diambil?

Dipublikasikan : 26 Apr 2024

Sunnah Memakan Daging Kurban Sendiri, Berapa Jatah yang Bisa Diambil?

Laznas Dewan Dakwah - Allah SWT telah menganjurkan oleh orang yang melakukan kurban untuk memakan daging hewan kurban milikinya. Dalam QS Al Hajj ayat 36 telah diterangkan bahwa:

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak darinya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh, maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

Dalam ayat tersebut tidak dijelaskan kadar jatah untuk shahibul kurban alias orang yang berkurban, karena itu ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Dalam madzhab Syafi'i ada dua pendapat yang masyhur.

Pendapat pertama dikemukakan oleh Ibnu Suraij, Ibnul Qash, al Istihakhiri, dan Ibnul Wakil. Shahibul kurban boleh mengambil jatah keseluruhan atas kurbannya. Mereka mengatakan riwayat dari Imam Syafi'i, "Apabila shahibul kurban (pekurban) memakan semuanya, maka manfaat kurban adalah mendapat pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah."

Pendapat kedua, pendapat yang paling kuat oleh jumhur ulama madzhab Syafi'i. yakni wajib untuk bersedakah dengan bagian dari hasil kurban dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah, karena tujuan kurban adalah menyantuni orang miskin. Karena itu, jika shahibul kurban makan keseluruhan, wajib baginya untuk ganti rugi. (Al Majmu Syarh al Muhadzab)

Ganti rugi yang dimaskud yakni memberi ganti rugi sedekah senilai yang seharusnya dia ambilkan dari hasil kurban dalam bentuk mentahan kepada fakir miskin. Namun kurbannya tetap sah dan tidak perlu diulangi.

Dalam syarh sahih muslim juga disebutkan bahwa, kurban untuk disedekahkan hukumnya wajib dengan ukuran yang layak untuk disebut sedekah, dan dianjurkan bahwa yang disedekahkan kadarnya lebih banyak.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada angka tertentu untuk jatah yang bisa diambil oleh shahibul kurban seperti maksimal atau minimal satu per tiga dan sebagainya,

Pekurban bisa mendapat lebih atau kurang dari itu, namun dianjurkan untuk tidak mengambil bagian terlalu banyak, kecuali sebatas satu atau dua suapan untuk mengharap berkah. Sehingga semakin banyak yang disedekahkan oleh shahibul kurban, maka akan semakin baik dan lebih utama.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis