Laznas Dewan Dakwah - Dalam al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Berikut ini arti dari QS. at-Taubah ayat 60.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang--orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
Dalam ayat disebutkan salah satu yang berhak menerima zakat yakni Muallafah Qulubuhum, orang-orang yang dilunakkan hatinya, yakni orang yang dilembutkan hatinya untuk menerima ajaran Islam atau dikenal dengan istilah Muallaf.
Muallaf ini khususnya orang kafir yang ingin memeluk Islam, dan muallaf baru yang masih lemah imannya. Secara umum, ulama mendefinisikan muallaf sebagai orang-orang yang tergerak hatinya untuk masuk Islam karena keinginan untuk memperbaiki diri dan keluarganya.
Diantara alasan berhaknya seorang muallaf mendapatkan zakat yakni, karena iman dan hatinya masih lemah, juga untuk menyokong mereka sebagai bentuk kepedulian dan rangkulan saudara seagama. Seorang muallaf dinilai masih lemah secara mental karena kemungkinan dijauhi oleh keluarganya.
Dengan demikian, kondisinya tergolong rentan dan lemah, baik dari segi ekonomi, juga segi psikis atau mental, karena kemungkinan orang-orang terdekatnya menjauhinya sehingga tak ada yang mendukungnya. Terlebih sebagai seseorang yang baru memeluk Islam, ia juga harus mendalami Islam dnegan segera.
Zakat yang diberikan kepadanya selain sebagai bentuk dukungan ekonomi atau keuangan, juga bentuk dukungan moral, sehingga ia tidak merasa ditinggalkan atau tersisihkan begitu memeluk agama Islam. Bantuan zakat, secara tidak langsung, membantu muallaf untuk menguatkan iman mereka dan mempelajari Islam secara lebih mendalam.
Selain itu, pemberian zakat kepada muallaf juga merupakan salah satu media dan sarana dakwah. Seorang muallaf yang telah mampu berdiri sendiri di atas ke-Islamannya akan menjadikan mereka juga mampu menyiarkan Islam, termasuk melalui jalan zakat yang pernah mereka dapatkan.
Misalnya dalam beberapa kasus, ada golongan orang-orang tertentu yang ingin memeluk Islam namun memiliki keraguan lantaran takut kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan. Para muallaf yang pernah menjadi mustahik zakat dapat membantu meyakinkan mereka.