Merupakan Harta Temuan, Berikut Perbedaan Rikaz dan Ma'din

Dipublikasikan : 26 Jul 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Kewajiban membayar zakat telah ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur'an, termasuk untuk jenis harta temuan yakni rikaz dan ma'din.

Rikaz dan ma'din merupakan harta temuan yang terpendam di tanah, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan yang menjadikan ketentuan hukum syariat untuk keduanya juga berbeda. 

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya;

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Perbedaan Rikaz dan Ma'din

1. Definisi

Menurut ulama, rikaz merupakan harta benda yang dipendam oleh orang-orang jahiliyah. Sementara ma'din merupakan semua harta yang yang terkandung di dalam tanah yang bukan jenis tanah dan bukan jenis tumbuhan.

2. Cara menemukan

Rikaz di temukan tanpa kesengajaan dan tanpa usaha. Ketika seseorang secara tidak terduga menemukan emas maka harta itu disebut rikaz. Sedangkan ma'din merupakan harta temuan yang melalui proses pencarian.

Ma'din ditemukan melalui ekspedisi, eksplorasi, penelitian, dan sejenisnya yang memerlukan usaha dan biaya yang tidak sedikit. Misalnya harta temuan berupa emas melalui proses penambangan, maka emas tersebut tergolong sebagai ma'din.

3. Yang Memendam

Rikaz sebagai harta yang dulunya dimiliki orang jahiliyah, maka juga dipendam oleh manusia atau pemiliknya. Entah harta tersebut dihilangkan oleh yang punya atau memang sengaja dipendam.

Sementara ma'din merupakan harta yang terpendam di dalam bumi, atau harta alam (tabi'i) yang diadakan oleh Allah SWT. Ma'din tidak dimiliki oleh siapapun di masa lalu, dan memang terpendam di dalam tanah begitu saja.

4. Nilai

Zakat rikaz harus dikeluarkan sebesar 20%, yakni satu per lima dari harta temuan, sementara ma'din dikeluarkan senilai 1/40 atau 2,5% dari harta yang ditemukan.

5. Haul dan nisab

Rikaz termasuk jenis harta yang tidak mensyaratkan haul ataupun nisab. Begitu harta tersebut ditemukan, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya senilai 20% tanpa perlu menunggu haul atau nisabnya.

Sementara ma'din mensyaratkan adanya haul atau kepemilikan selama satu tahun. Ma'din juga mensyaratkan nisab yang nilainya sama dengan zakat emas, yakni 85 gram. Namun jika harta ma'din yang ditemukan nilainya kurang dari 85 gram emas, maka tidak ada kewajiban zakatnya.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis