Meninggal Dunia sebelum Memenuhi Kewajiban Zakat, Haruskah Dibayar?

Dipublikasikan : 28 Jun 2024

Laznas Dewan Dakwah - Zakat merupakan kewajiban mutlak yang harus ditunaikan ketika syarat yang mengikutinya telah terpenuhi, sebagai bagian dari rukun Islam. Perintah zakat senantiasa berdampingan dengan perintah shalat dan shaum (puasa) dalam al-qur'an.

Meninggal Dunia Namun Belum Zakat

Seseorang yang telah memenuhi syarat wajib zakat namun ia menunda-nunda atau bahkan tidak membayarnya, maka hukumnya adalah ia berdosa. Maka dari itu, ulama berpendapat bahwa zakat yang ditinggalkan baik karena kesengajaan ataupun karena lupa, harus segera dibayarkan. Apabila telah bertahun-tahun, maka harus diganti atau diqadha.

Karena pentingnya perintah zakat, orang yang meninggal dunia dan masih meninggalkan kewajiban zakat, yang mana ia mampu membayar zakatnya namun tidak ia tunaikan sebelum meninggal dunia, tetap berkewajiban mengeluarkan hak hartanya tersebut dengan membayar zakatnya.

Menurut pandangan madzhab Syafi'i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ahmad, orang yang meninggal dunia dan masih mempunyai kewajiban berzakat, maka zakat itu harus atau wajib dikeluarkan dari hartanya sebelum ia membayar hutang. Kemudian baru memenuhi wasiat atau warisan.

Allah SWT berfirman yang artinya"

"...setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya..." Q.S. An Nisaa ayat 12

Kewajiban Zakat Tidak Gugur

Zakat merupakan hutang kepada Allah, hutang kepada Allah harus didahulukan dibayar dari hutang kepada manusia. Ibnu Abbas radiallahuanhu meriwayatkan dalam sebuah hadis

 أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ.فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بالْقَضَاءِ

Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw dan bertanya "Ibu saya meninggal dan berhutang puasa selama satu bulan, apakah saya harus membayarnya?" Rasulullah menjawab:"Seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya?" Laki-laki itu menjawab "Ya." Nabi saw bersabda, "Maka hutang terhadap Allah lebih baik untuk dibayar."  (HR. Muslim no.1148)

Karena itu, seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan kewajiban zakat, maka kewajiban zakat itu tidaklah gugur karena kematian, sama halnya dengan hutang dan puasa. Zakat tersebut harus tetap ditunaikan dengan harta peninggalannya, karena merupakan hak harta yang harus ditunaikan saat masih hidup.

Orang tersebut masih dianggap berdosa karena menunda menunaikan zakatnya ketika hidup padahal ia mampu. Karena hutang kepada manusia saja harus segera ditunaikan, terlebih hutang kepada Allah SWT.

Maka ahli warisnya wajib membayarkan zakat harta orang tuanya sebelum menunaikan pembagian harta waris. Yuk tunaikan zakat bersama LAZNAS Dewan Dakwah.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis