Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian, Ini Kata Ulama

Dipublikasikan : 07 Mar 2024

Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian, Ini Kata Ulama

LAZNAS Dewan Dakwah - Menunaikan zakat fitrah pada bulan ramadhan merupakan kewajiban bagi muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Diantaranya ialah Islam, menemui dua waktu, dan berkecukupan. Besaran yang harus dibayarkan yakni satu sha kurma atau gandum yang menurut kesepakatan ulama senilai dengan 2.5 kilogram beras.

Pembayaran zakat fitrah bisa juga dilakukan dengan menggunakan uang yang senilai dengan harga jual ketentuan jumlah beras yang dizakatkan. Namun beberapa masyarakat lebih ringan dalam membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras. Beberapa diantaranya menggunakan beras pemberian, bantuan, atau beras zakat.

Ulama memberikan pendapat bahwa beras yang diperoleh karena pemberian seperti sumbangan, bantuan sosial, atau beras zakat, boleh digunakan untuk membayar zakat. Dengan ketentuan, orang tersebut tetap tercukupi kebutuhannya dan keluarganya pada siang dan malam hari raya idul fitri.

Dalam ensiklopedia fikih, ulama mazhab Syafi'i dan Hambali dan mayoritas ulama selain mazhab Hanafi berpendat bahwa, siapapun (muslim) yang memiliki kelebihan makanan pokok untuknya dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya di malam dan siang hari raya idul fitri, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah.

Karena syarat wajib untuk membayar zakat salah satunya yakni berkecukupan, yang mana seseorang memiliki harta yang cukup baginya dan keluarga yang ia tanggung nafkahnya pada malam dan siang hari hari raya idul fitri, di luar dari yang ia gunakan untuk membayar zakat fitrah.

Maka dari itu, membayar zakat menggunakan beras pemberian adalah sah dan diperbolehkan, karena beras tersebut telah menjadi hak milik dirinya sendiri. Ia boleh menggunakannya untuk di jual, dikonsumsi, termasuk juga untuk membayar zakat bagi dirinya dan keluarganya.

Adapun beras yang tidak boleh digunakan untuk membayar zakat yakni beras kepemilikan orang lain, misalnya beras hasil hutang.

Namun jika seandainya beras pemberian tersebut dizakatkan, sehingga kebutuhannya dan orang yang ia tanggung nafkahnya tidak terpenuhi dalam kurun malam dan siang hari raya idul fitri, maka orang tersebut tidak berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.

Meskipun pada dasarnya, membayar zakat fitrah lebih diutamakan yang berupa hasil dari jerih payah dirinya sendiri.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis