Melunasi Hutang Orang Lain dengan Niat Membayar Zakat, Apakah Boleh?

Dipublikasikan : 16 Mar 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda yang artinya, Dari Muadz bin Jabal, Rasulullah saw bersabda "Sampaikan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa, zakat itu dikeluarkan oleh orang yang kaya dan diberikan kepada orang yang miskin atau fakir. Termasuk orang yang fakir yakni gharim, atau orang yang memiliki beban tanggungan hutang, mereka merupakan mustahik yang mana berhak untuk menerima zakat.

Melunasi Hutang dengan Niat Zakat

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, tidak masalah menyerahkan zakat kepada orang yang memiliki hutang untuk melunasi hutangnya, karena dia termasuk golongan al-gharimin, yaitu orang yang memiliki beban hutang yang berhak menerima zakat.

Adapun menyerahkan zakat kepada pihak yang menghutangi dengan niat melunasi hutang orang yang behutang, maka ada penjelasan tersendirinya sebagai berikut.

1. Pelunasan hutang atas izin orang yang memiliki hutang

Melunasi hutang dengan izin dari pihak yang berhutang, maka tak masalah, hukum zakatnya sah.

2. Pelunasan hutang tanpa izin pihak yang berhutang

Pendapat Ulama

Madzhab Hambali

Ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa zakatnya tetap sah. Dalam kitab fikih mazhab Hambali dikatakan bahwa, Jika pemilik harta langsung meyerahkan uang kepada pemberi hutang tanpa izin orang yang memiliki hutang, maka zakatnya sah.

Madzhab Hanafi

Ulama Mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa zakatnya tidak sah. Dalam kitab fikih mazhab Hanafi dinyatakan bahwa, untuk kasus orang yang melunasi hutang orang fakir dengan zakat hartanya, jika dengan izin si fakir, hukumya boleh. Jika tanpa adanya izin dari si fakir atau pihak yang berhutang, maka hukumnya tidak boleh atau tidak sah pembayaran zakatnya meskipun hutangnya tetap lunas.

Imam an-Nawawi mengatakan bahwa, tidak boleh menyerahkan zakat kepada pemilik hutang kecuali dengan izin orang yang berhutang. Jika dia menyerahkannya tanpa seizin orang yang berhutang, zakatnya tidak sah meskipun hutangnya lunas sebesar yang telah dibayarkan.

Dengan demikian, apabila berniat untuk menunaikan zakat dengan membayarkan hutang seorang gharimin, maka lebih baik berhati-hati dengan memberi tahu pihak yang berhutang atau gharimin yang bersangkutan, dan meminta izin kepadanya untuk melunasi hutangnya, atau bisa juga dengan menyerahkan zakat langsung kepadanya, agar ia melunasi hutangnya sendiri. 

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis