Makna Riqab sebagai Salah Satu Asnaf Zakat dalam Pandangan Ulama

Dipublikasikan : 15 Mar 2024

Makna Riqab sebagai Salah Satu Asnaf Zakat dalam Pandangan Ulama

LAZNAS Dewan Dakwah - Riqab yang disebutkan dalam al-Qur'an surah at-Taubah ayat 60 sebagai salah satu golongan penerima zakat ialah para hamba sahaya atau budak. Pada masa awal-awal Islam, sistem perbudakan masih berlaku, zakat diberikan kepada mereka untuk membeaskan atau memerdekakan mereka.

Ulama berbeda pendapat terkait makna riqab yang disebutkan dalam ayat. Secara etimologi atau bahasa, riqab memang memiliki makna budak, atau hamba sahaya, orang yang tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya.

Dalam mazhab Maliki, menurut ulama, riqab adalah budak mukmin yang dimerdekakan dari zakat walaupun tidak ada perjanjian untuk memerdekakannya dan ia memiliki cacat. Jadi meskipun tak ada perjanjian kemerdekaan dari tuannya, ia berhak untuk dimerdekakan dengan harta zakat.

Maknanya ialah, uang zakat untuk memerdekakan budak atau riqab sudah paten hak mereka, sehingga uang zakat tersebut tak perlu diserahkan kepada sang budak untuk memerdekakan dirinya, melainkan kepada tuannya langsung untuk membebaskannya.

Dengan demikian, mazhab Maliki memahami bahwa, penyaluran zakat untuk riqab ialah dengan membeli budak (menggunakan zakat) untuk dimerdekakan.

Sementara menurut jumhur ulama yakni mazhab Syafi'i, Hanafi dan sebagian hambali, makna riqab dalam al qur'an ialah membantu budak yang sudah memiliki perjanjian dengan tuannya untuk merdeka, apabila telah membayarkan uang sesuai perjanjian atau ketentuan mereka.

Jumhur memahami bahwa, memberikan zakat untuk budak ialah dengan memberikan harta zakat kepada mereka secara langsung. Budak ini telah memiliki perjanjian dengan tuannya sebelumnya, sehingga apabila memenuhi jumlah ketentuan yang disepakati, budak tersebut akan merdeka.

Ulama Syafi'iyah bersandar pada sebuah hadis yang artinya,
"Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw seraya berkata: Ajarkanlah kepadaku perbuatan yang bisa menjadikan aku masuk surga. Nabi menjawab: a'tiq al-nismah wa fakk al- raqabah. Lelaki itu kemudian berkata: bukankah keduanya sama? Rasulullah saw menjawab: Tidak, a'tiq al-nismah yakni engkau yang memerdekakannya, sementara fakk al-raqabah yakni engkau menentukan kebebasannya." HR. al-Daruqutni

Menyerahkan zakat untuk riqab harus kepada budak itu sendiri, bukan kepada tuannya ataupun orang lain. Sedangkan jika menyerahkan zakat kepada tuannya, maka akan bertentangan dengan bunyi hadis yang artinya, " Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka, dan diserahkan kepada orang-orang miskin diantara mereka." Karena tuan pemilik budak tersebut boleh jadi merupakan orang yang kaya.

Ulama tafsir mengambil kedua pendapat di atas dan keduanya sama-sama dapat diamalkan.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis