Makna Fisabillah yang Termasuk dalam Kategori Berhak Menerima Zakat

Dipublikasikan : 09 Mar 2024

Makna Fisabillah yang Termasuk dalam Kategori Berhak Menerima Zakat

LAZNAS Dewan Dakwah - Allah SWT dalam al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 telah menetapkan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat diantaranya fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqob, gharim, fisabilillah, dan Ibnu sabil. Fisabilillah sendiri dalam pengertian bahasa, maknanya ialah orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

Sebagai salah satu golongan penerima zakat, ulama berbeda pendapat dalam menentukan siapa-siapa saja yang bisa disebut atau tergolong sebagai fisabilillah. Ada yang mengatakan maknanya luas, ada pula yang berpendapat bahwa maknanya khusus hanya pada ayat tersebut.

Berikut ini pendapat ulama-ulama mazhab terkait lafaz fisabilillah sebagai salah satu asnaf zakat atau mustahik.

1. Mazhab Hanafi

Ulama mazhab Hanafi berpandangan bahwa termasuk fisabilillah orang yang berhaji dan umroh, juga orang yang menuntut ilmu. Namun dalam al-Qur'an surah at -taubah ayat 60, fisabilillah  secara khusus merujuk kepada tentara fakir atau orang fakir yang berperang. Namun ada juga ulama mazhab Hanafi yang berpendangan bahwa orang yang berhaji termasuk fisabililah yang berhak mendapatkan zakat.

2. Mazhab Maliki

Ulama mazhab Maliki berpandangan bahwa, kategori fisabilillah dalam zakat yakni para mujahid yang berjihad dalam peperangan. Zakat tersebut dimaksudkan untuk memberikan kebutuhan mereka dalam peperangan termasuk untuk pengadaan alat perang, kebutuhan mata-mata kepada musuh, juga orang yang di perbatasan. 

Mazhab Maliki tidak membatasi orang yang berperang apakah fakir atau kaya. Meskipun ia kaya, ia tetap memiliki hak untuk mendapatkan zakat selama ia masih dalam kondisi jihad atau berperang.

 3. Mazhab Hambali dan Mazhab Syafi'i

Kedua ulama mazhab ini memiliki persamaan pendapat dalam menetapkan kategori fisabilllah dalam ayat 6 surah at- Taubah. Lafaz fisabilillah sebagai mustahik memiliki makna khusus, yakni orang-orang yang sedang dalam peperangan. Fisabilillah yakni orang-orang yang berperang secara sukarela dan memeproleh gaji atau tunjangan dari negara sebagai tentara muslim.

Diriwayatkan dari 'Atha bin Yasir bahwa Rasulullah saw bersabda bahwa, "Zakat itu tidak halal kepada orang kaya kecuali 5 golongan, yakni orang yang berperang di jalan Allah, Amil, gharim, orang yang membayarnya dengan hartanya, orang yang mempunyai tetangga yang miskin lalu diberikan kepadanya tapi orang miskin menghadiahkannya kembali kepadanya." (HR. Abu Daud)

Jadi, meskipun orang yang tengah berperang tergolong kaya, namun dalam kondisinya termasuk fisabilillah sehingga berhak mendapatkan zakat.

Dengan demikian, jumhur ulama berpendapat bahwa, fisabilillah sebagai mustahik adalah tentara yang berperang di jalan Allah yang memiliki ikatan, sehingga berhak mendapatkan zakat baik ia kaya atau fakir.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis