Kurban menggunakan Hewan Betina, Apakah Hukumnya Diperbolehkan?

Dipublikasikan : 02 Mei 2024

Kurban menggunakan Hewan Betina, Apakah Hukumnya Diperbolehkan?

LAZNAS Dewan Dakwah - Salah satu syarat kurban yakni hewan yang dikurbankan haruslah merupakan hewan ternak, baik itu berupa unta, sapi, kambing, domba, ataupun kerbau yang terhindar dari cacat dan aib, serta telah mencapai umurnya seseuai dengan syariat.

Bolehkah Kurban dengan Hewan Betina?

Adapun terkait ketentuan jenis kelamin hewan kurban, tidak disebutkan dalam persyaratan yang harus dipenuhi untuk hewan kurban. Dengan demikian, baik jantan maupun betina, keduanya sama saja dan boleh untuk dikurbankan.

Dari Ummu Kurzin radiallahu anha, bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya: "Akikah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah baik jantan maupun betina." HR. Ahmad dan An-Nasa'i.

Dengan itu, asy-Syarazi Imam Syafi'i dalam al-Muhadzab mengatakan bahwa "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban."

Hewan Jantan atau Betina, Dua-Duanya Boleh

An Nawawi mengatakan dalam Al Majmu' Syarh Muhazzab bahwa "Jika dalam akikah saja dibolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak daripada daging betina dan daging betina lebih lembab."

Maka dari itu, kurban dengan hewan betina hukumnya sah dan diperbolehkan, selama hewan tersebut memneuhi syarat hewan kurban yang telah ditetapkan sesuai syariat.

Namun demikian, menilik dari segi keutamaannya, bagi yang mampu untuk membeli hewan atau kambing jantan, sebaikanya tidak berkurban dengan hewan atau kambing betina mengingat hewan jantan pada umumnya dagingnya lebih bagus dan lebih mahal daripada betina.

Sebagaimana dalam ibadah kurban disyariatkan untuk mempersembahkan kurban atau hewan sembelihan yang paling baik sehingga pahalanya lebih besar. Hal ini juga menunjukkan niat si pekurban dengan mempersembahkan kurban terbaik kepada Allah.

Dakwah dengan Kurban

Dalam QS al-Hajj ayat 32 Allah SWT berfirman yang artinya  "Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati."

Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan, Ibnu Abbas mengatakan bahwa "Mengagungkan syiar Allah dalam bentuk berkurban adalah mencari yang paling baik dan paling gemuk."

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, berkurban dengan hewan betina baik itu kambing ataupun sapi, hukumnya sah-sah saja dan diperbolehkan. Namun lebih dianjurkan untuk mengurbankan kambing jantan apabila mampu.

Yuk, luaskan Dakwah dan Syiar Islam bersama Laznas Dewan Dakwah. Dari pedalaman Indonesia hingga penjuru dunia, kurbanmu jadi penguat dakwah serta kebahagiaan saudara-saudara muslim kita di berbagai wilayah.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis