Keluarga Sendiri Tidak Berhak Menerima Zakat, Benarkah??

Dipublikasikan : 05 Mar 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat sebagai suatu kewajiban dan rukun Islam yang ketiga, harus disalurkan dengan benar dan tepat sasaran. Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sebagaimana telah ditetapkan dalam al qur'an suarh At-Taubah ayat 60.

Namun perlu diketahui juga pihak-pihak atau golongan orang yang tidak berhak menerima zakat untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penyaluran zakat. Bderikut ini kategori pihak yang tidak berhak menerima zakat.

Orang-Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

1.  Bani Hasyim atau Keluarga Rasulullah saw

Sejalan dengan hadis riwayat Muslim yang artinya "Sesungguhnya zakat tidak pantas diterima oleh keluarga Muhammad karena merupakan kotoran-kotoran manusia." Keluarga Rasulullah atau yang dikenal dengan Bani Hasyim tidak berhak menerima zakat.

2. Orang kafir

Orang yang tidak bertauhid atau tidak termasuk orang islam, maka bukanlah kategori orang yang berhak mendapatkan zakat. Ini sejalan dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya "(Zakat) diambil dari orang-orang kaya mereka dan diterima oleh orang-orang miskin diantara mereka."

Meski tidak berhak mendapat zakat, bukan berarti orang nonmuslim tidak berhak mendapatkan sedekah. Mereka berhak mendapatkan sedekah untuk menjaga tali silaturahmi dengan umat Islam.

3. Keluarga 

Keluarga yang masih masuk dalam kategori wajib untuk diberikan nafkah tidak berhak untuk dizakati. Keluarga disini termasuk Istri, anak, dan orang tua. Namun apabila istri memiliki hutang untunk dilunasi, maka ia termasuk pihak yang boleh diberikan zakat karena hutangnya (gharim).

Sementara untuk kerabat yang tidak wajib untuk dinafkahi, menurut jumhur ulama dibolehkan untuk memberikan zakat kepada mereka, hal tersebut berlaku termasuk dalam kondisi mereka merupakan orang miskin, fisabilillah, gharim, atau amil.

4. Orang yang berpenghasilan cukup dan fisiknya kuat, dan orang kaya

Dalam beberpa hadis, ditegaskan bahwa golongan orang kaya dan berfisik kuat tidak berhak menerima zakat. "Tidak ada zakat untuk orang kaya, dan tidak pula oran yang masih kuat untuk bekerja" (HR. Al-Nasa'i)

Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang artinya "Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR. Ahmad) 

5. Orang yang berpenghasilan cukup dan fisiknya kuat, dan orang kaya

Dalam beberapa hadis, ditegaskan bahwa golongan orang kaya dan berfisik kuat tidak berhak menerima zakat.

"Tidak ada zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat untuk bekerja" (HR. Al-Nasa'i)

Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang artinya,

"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR. Ahmad)

6. Budak

Seorang budak merupakan milik tuannya, sehingga apabila ia diberikan zakat, maka zakat itu otomatis menjadi milik tuannya. Karena itu, nafkah seorang budak telah terjamin sehingga ia tidak berhak untuk menerima zakat.

Itu dia pihak-pihak yang tidak berhak untuk mendapatkan zakat.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis