LAZNAS Dewan Dakwah - Memasuki bulan ramadhan, selain kewajiban puasa, umat Islam juga berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah biasanya dibayarkan menjelang hari raya idul fitri sebelum shalat ied dilaksanakan.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan dari kalangan orang Islam." (HR. Bukhari, Muslim, dan Ad Darimi)
Umumnya di Indonesia, zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan beras sebagai makanan pokok masyarakat. Pemerintah telah menetapkan takaran satu sha' sama dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras.
Adapun di zaman sekarang ini, banyak masyarakat yang membayar zakat dengan mengganti beras menggunakan uang yang setara dengan harga beras yang mereka konsumsi. Dalam hal ini, beberapa ulama memiliki perbedaan pandangan.
Pendapat Imam Syafi'i, Maliki dan Hambali tidak membolehkan pembayaran zakat dengan menggunakan qimah atau mata uang. Jumhur fuqaha menegaskan untuk membayarkan zakat dengan menggunakan makanan pokok sesuai dengan daerah masing-masing.
Sementara Imam Hanafi membolehkan pembayaran zakat dengan uang, hukum zakatnya tetap sah. Sementara menurut Ibnu Taimiyah, boleh membayar zakat fitrah dengan uang berdasar pada salah satu hadis riwayat Imam Ahmad.
Melihat dari beragamnya kebutuhan mustahik sekarang ini, dan membayarkan zakat tidak lagi dinilai efektif bila dengan menggunakan makanan pokok saja, maka ijtihad ulama kontemporer membolehkan pembayaran zakat dengan menggunakan uang. Zakat Fitrah dengan uang hukumnya sah sebagaimana zakat fitrah dengan beras.
Selain itu, realitas bahwa pemenuhan kebutuhan mustahik pada hari raya akan lebih fleksibel dengan uang. Masyarakat lebih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokonya, sementara kebutuhan makanan seperti beras, pada umumnya terpenuhi dengan beragamnya bantuan dari pemerintah. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa zakat fitrah dengan beras atau bahan makanan pokok memang lebih utama.
Oleh Karena itu, merujuk kepada fatwa MUI No. 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Masalah-Masalah Zakat Fitrah yang membolehkan zakat fitrah dengan uang beserta pedomannya, maka pembayaran zakat fitrah dengan uang tetaplah sah, asalakan uang yang dibayarkan senilai dengan harga satu sha' gandum atau tiga kilogram beras, tertera dalam No. 2, 3, 4, dan 5;
- Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok
- Kadar zakat fitrah adalah 1 sha' yang jika dikonversi ke beras menjadi 2.7 kg
- Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uan yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok
- Nilai zakat fitrah berupa beras jika dinominakan mengacu pada harga jenis beras yang dikonsumsi muzakki dan sesuai dengan harga oasar setempat.
Yuk tunaikan zakat fitrahmu dan raih keberkahan ramadhan dalam aksi #KebaikanTanpaBatas
TUNAIKAN ZAKAT FITRAHMU DI SINI