LAZNAS Dewan Dakwah - Gaji atau penghasilan menjadi salah satu objek wajib zakat yang disepakati oleh beberapa ulama, termasuk MUI yang telah mengeluarkan fatwa terkait zakat penghasilan atau zakat pendapatan.
UMR terkadang menjadi patokan seseorang sudah mampu atau memilki penghasilan yang cukup, sehingga tidak sedikit yang bertanya-tanya, bagi yang gajinya telah memenuhi UMR harus apakah telah wajib membayar zakat penghasilan. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah saw bersabda
إِنَّ اللَّهَ
فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ بِقَدْرِ الَّذِي
يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ تُجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِذَا جَاعُوا وَعَرُوا
إِلَّا بِمَا يُضَيِّعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ , أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
يُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا ثُمَّ يُعَذِّبَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
"Sesungguhnya Allah SWT
mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan
batas sesuai kecukupan orang-orang fuqara di antara mereka Orang-orang fakir
tidak akan kekurangan saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah
orang-orang kaya di antara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka
dengan keras dan mengadzab mereka dengan perih." (HR. Ath Thabarani no.453 dalam Al Mu'jam al Shogir, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radiallahuanhu)
Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan
bahwa, "Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat
telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas."
Lantas apakah penghasilan UMR atau pendapatan 5 juta perbulan
telah wajib mengeluarkan zakat?
Dari fatwa MUI di atas dapat dihitung apakah penghasilan 5 juta memenuhi nisab dalam satu tahun, yakni senilai dengan 85 gram emas. Jika belum memenuhi maka gaji 5 juta tidak terkena wajib zakat.
Jika dianalogikan harga emas di awal tahun 2025 adalah Rp. 1,404,141/gram, maka nilai 85 gram emas seharga 85 x 1,404,141 = Rp. 119.351.985,-
Sementara total penghasilan UMR atau gaji 5 juta per bulan selama satu tahun adalah 12 x 5.000.000 = Rp. 60.000.000,- penghasilan bersih.
Maka dapat disimpulkan bahwa penghasilan 5 juta sebulan, meskipun telah tergolong UMR, belum tergolong wajib zakat karena belum memenuhi salah satu syarat wajib zakat yakni nisab. Gaji 5 juta tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat penghasilan.
Selain itu, Untuk mengetahui apakah penghasilan telah wajib zakat atau tidak, langkah yang perlu dilakukan ialah memperhatikan harga emas yang terkadang naik atau turun. Dalam kasus harga emas di atas, gaji bulanan yang wajib zakat yakni gaji seatara nisab 85 gram emas yakni yang menyentuh angka Rp. 119.351.985-/tahun atau Rp.10.000.000-/bulan.
Bentuk mengeluarkan harta tidak selalu harus zakat. Ada anjuran untuk menunaikan infak atau sedekah di jalan Allah. Maka orang yang belum bisa berzakat tidak perlu bersedih hati karena tetap dapat beramal dengan hartanya dalam bentuk infaq atau sedekah.
Kedua amalan ini pun sangat banyak kautamaannya, sebagaimana telah banyak dikabarkan dalam al quran dan hadis, seperti sedekah dapat menolak bala bencana, memanjangkan umur, terutama berpahala tabungan akhirat.
Yuk luaskan sedekah lebih mudah bersama LAZNAS Dewan Dakwah.