Zakat Fitrah Tanpa Batas, Hadirkan Kebahagiaan yang Berbekas

Loading....

Donasi Terkumpul
Rp 0
Donasi Tersalurkan
-
Donatur
0
Total Kebutuhan
Rp 100.000.000
Mulai Sedekah
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah
Maps
Informasi Lokasi
Indonesia

Detail Program

Zakat Fitrah Hingga Penjuru Negeri, Hadirkan Kebahagiaan dengan Kebaikan Tanpa Batas

LAZNAS Dewan Dakwah - Menunaikan zakat fitrah berarti menyucikan harta, juga sebagai bukti syukur kita atas nikmat yang Allah berikan dalam hidup. Dalam hadis disebutkan bahwa,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan dari kalangan orang Islam." (HR. Bukhari, Muslim, dan Ad Darimi)

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas yaitu satu sha' atau setara dengan empat mud. Kira-kira setara dengan 2.7 kg atau 3.5 liter beras. Besaran ini merujuk pada fatwa MUI No. 2022 Tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah.

Info Besaran Zakat Fitrah : LAZNAS Dewan Dakwah mengambil sikap Zakat Fitrah ditunaikan sesuai dengan harga beras yang dimakan oleh masing-masing masyarakat dengan berat setara dengan 2.7 kg atau 3.5 liter beras.

Cara Hitung Zakat Fitrah : Harga Beras yang Biasa dimakan x 2.7 kg atau 3.5 liter.

Contoh: Rp. 16.600 (harga beras konsumsi) x 2.7 kg = Rp. 45.000, per jiwa

Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Para ulama, telah membolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan lokasi tertentu (seperti SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah).

Sampaikan zakat fitrahmu hingga ke pedalaman nusantara di antaranya adalah:

1. Aceh (Aceh Besar/ Singkil/ Pulau Banyak)

2. Sumatera Barat (Kep. Mentawai)

3. Riau

4. Lampung

5. Banten

6. Jawa Barat

7. Jawa Tengah

8. Jawa Timur 1 (Madura)

9. Jawa Timur 2 (Semeru, Lumajang)

10. Bali

11. NTB (Lombok Barat)

12. NTT (P. Semau/ P. Kera, dll)

13. Kalimantan Selatan (Banjarmasin)

14. Sulawesi Tengah 1 (Morowali Utara)

15. Sulawesi Tengah 2 (Tojo Una-Una)

16. Maluku (P. Buru, P. Warmar - Dobo)

17. Maluku Utara (Halmahera)

18. Papua Barat (Teluk Bintuni)

Kewajiban Tunaikan Zakat Firah

Zakat fitrah sucikan harta, menjadi kewajiban atas diri sendiri, keluarga, dan orang lain yang menjadi tanggungan. Baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.

" Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus memberi makan orang-orang miskin." (HR. Abu Daud)

Dengan membayar zakat fitrah di LAZNAS Dewan Dakwah, mari jadikan ramadhan ini sebagai ajang memberikan #KebaikanTanpaBatas untuk saudara muslim kita di penjuru pelosok negeri.

اجرك الله فيما اعطيت وبارك فيما ابقيت وجعل الله لك طهورا

(Ajerakallahu fiimaa a'thoita wa baaraka laka fiimaa abkoita waj'alhu laka thohuhro)

"Semoga Allah SWT memberikan pahala atas zakat fitrah yang diberikan Bapak/Ibu, memberikan keberkahan atas harta Bapak/Ibu, serta semoga Allah menjadikannya suci dan mensucikan harta yang tersisa."

#KebaikanTanpaBatas #Ramadhan1447H #ZakatFitrah


*Dalam penggalangan dana program operasional Lembaga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2020 (revisi KMA no 733 tahun 2018).
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Maps
Campaign ini belum memiliki Fundranger
Jadi Fundranger
Top Influencer
Info belum tersedia
Sedekah
Info belum tersedia
Informasi Terbaru
Info belum tersedia
Fundranger
Info belum tersedia

Zakat Fitrah Tanpa Batas, Hadirkan Kebahagiaan yang Berbekas

Tunaikan Sekarang
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung