Loading....
LAZNAS Dewan Dakwah - "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan dari kalangan orang Islam." (HR. Bukhari, Muslim, dan Ad Darimi)
Untuk tahun 2026 di Bengkulu, besaran zakat fitrah akan mengikuti ketetapan yang biasanya dikeluarkan menjelang Ramadan 1447 H, mengacu pada harga beras lokal; perkiraannya akan mirip atau sedikit berbeda dari tahun 2025, yaitu berkisar Rp35.000 hingga Rp45.000 per jiwa, tergantung jenis beras (premium/medium/dolog) yang dikonsumsi, seperti yang ditetapkan untuk 2025 oleh Kemenag Kota Bengkulu.
Bersama LAZNAS Dewan Dakwah Bengkulu, salurkan zakat fitrahmu, hadirkan senyum di wajah saudara kita