Wakaf Uang Maksimalkan Amal Jariyah

Loading....

Donasi Terkumpul
Rp 5.050.000
Donasi Tersalurkan
-
Donatur
16
Total Kebutuhan
Rp 100.000.000
Mulai Sedekah
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah
Maps
Informasi Lokasi
Indonesia

Detail Program

Wakaf uang: Uangnya Lestari, Bagi Hasilnya Bermanfaat, Pahala Terus Mengalir

Distribusi bagi hasil dari wakaf uang ini akan digunakan untuk 5 program utama, yakni Program Dakwah, Pendidikan, Kemanusiaan, Pemberdayaan, & Kesehatan.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2022 Tentang Wakaf Uang adalah:

1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Wakaf Uang dikelola dan disalurkan sesuai dengan syariat islam. Beberapa Bentuk Penyaluran Wakaf Uang yaitu :

1. Deposit Mudharabah
2. Sukuk
3. Berbagai Badan Usaha Ekonomi Syariah yang produktif.

Hadist Nabi Sholallahu 'alayhi wassalam diriwayatkan dari Abu Hurairah r:a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda,

"Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya " (H.R. Muslim, alTirmidzi, al-Nasa' i, dan Abu Daud).

Hukum Wakaf Uang di Indonesia tertera di dalam Fatwa MUI Tahun 2022 dan di dalam Undang - undang No.41 Tahun 2004

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah menurut Undang - undang No.41 Tahun 2004.
 


*Dana operasional nazhir wakaf diambil dari hasil pengelolaan harta benda wakaf, Donasi untuk operasional nazhir.
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Maps
Campaign ini belum memiliki Fundranger
Jadi Fundranger
Top Influencer
Ida
Rp 3.240.000
Sedekah
Hamba Allah
Rp 10.000
waqaf An. Saya, orang tua, adik, kakek dan nenek, paman dan bibi. Ya Allah jdkn sdkh ini mjd"cahaya" penolong dlm kesulitan, pembuka pintu rezeki,wasilah ampunan serta pahala yg abadi mulai dr dunia,alam barzakh smp akhirat.Ya Allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang selalu Engkau menangkan, yang doanya Engkau kabulkan dengan segera dan penuh kasih.
0 Suka
Ida
Rp 3.240.000
Bismillâh Wakaf atas nama Ayah kami Suharna Bin Maksum Rahmatullâhi. Ya Rabb terimalah amal ibadah beliau, berilah kenikmatan dan kebahagian di alam barzahnya. Aamiin
0 Suka
Adi
Rp 50.000
Hamba Allah
Rp 10.000
Hamba Allah
Rp 25.000
Adi
Rp 50.000
Hamba ALLAH
Rp 100.000
Hamba Allah
Rp 50.000
Hamba Allah
Rp 100.000
Hamba Allah
Rp 50.000
Informasi Terbaru
Info belum tersedia
Fundranger
Info belum tersedia

Wakaf Uang Maksimalkan Amal Jariyah

Tunaikan Sekarang
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung