Loading....
Rumah-rumah masih terendam lumpur, fasilitas umum banyak yang masih belum berfungsi, pemenuhan kebutuhan pokok masih menjadi kendala nomor satu.
Ramadhan datang menjadi angin segar bagi saudara penyintas di tengah kondisi yang sulit. Di Ramadhan ini pula, kita dapat meluaskan Kebaikan Tanpa Batas, meringankan kesulitan mereka dengan menunaikan kewajiban fidyah.
Fidyah adalah kewajiban bagi seorang muslim yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa ramadhan karena kodisi tertentu yang diperbolehkn oleh syariat, dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di hari lain.
"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin." (QS Al-Baqarah: 184)
Bagaimana Cara Mengganti Hutang Puasa dengan Fidyah?
Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 700 gram makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.
Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan satu porsi makanan jadi (siap santan) yang layak bagi orang miskin untuk kebutuhan makan satu hari.
Fidyah juga dibolehkan dalam bentuk uang (qimah) yang setara dengan sehari makan tersebut. Sehingga, fidyah disesuaikan dengan:
Fidyah: Harga porsi makanan standar yang berlaku x jumlah hutang puasa yang dimiliki.
Nominal fidyah di LAZNAS Dewan Dakwah Rp 45.000 untuk 2x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk pauk.
Pastikan hutang puasa kita selesai tertunaikan, Ringankan kesulitan saudara kita di Sumatera.
#KebaikanTanpaBatas #Ramadhan1447H #FidyahuntukKorbanBencana