Fidyah dari Sahabat, Kuatkan Penyintas Bencana Sumatera

Loading....

Donasi Terkumpul
Rp 0
Donasi Tersalurkan
-
Donatur
0
Total Kebutuhan
Rp 100.000.000
Mulai Sedekah
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah
Maps
Informasi Lokasi
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat

Detail Program

Kewajiban Fidyah Tertunaikan, Ringankan Penyintas di Tengah Kesulitan

LAZNAS Dewan Dakwah - Banjir yang melanda wilayah Sumatera di akhir November lalu masih menyisakan duka mendalam. Banyak wilayah di Sumatera terutama Aceh yang belum benar-benar pulih. Bahkan hingga kini, Aceh Tamiang masih dalam kondisi darurat.

Rumah-rumah masih terendam lumpur, fasilitas umum banyak yang masih belum berfungsi, pemenuhan kebutuhan pokok masih menjadi kendala nomor satu. 

Ramadhan datang menjadi angin segar bagi saudara penyintas di tengah kondisi yang sulit. Di Ramadhan ini pula, kita dapat meluaskan Kebaikan Tanpa Batas, meringankan kesulitan mereka dengan menunaikan kewajiban fidyah.

Fidyah adalah kewajiban bagi seorang muslim yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa ramadhan karena kodisi tertentu yang diperbolehkn oleh syariat, dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di hari lain.

"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin." (QS Al-Baqarah: 184)

Bagaimana Cara Mengganti Hutang Puasa dengan Fidyah?

Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 700 gram makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.

Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan satu porsi makanan jadi (siap santan) yang layak bagi orang miskin untuk kebutuhan makan satu hari. 

Fidyah juga dibolehkan dalam bentuk uang (qimah) yang setara dengan sehari makan tersebutSehingga, fidyah disesuaikan dengan:

Fidyah: Harga porsi makanan standar yang berlaku x jumlah hutang puasa yang dimiliki.

Nominal fidyah di LAZNAS Dewan Dakwah Rp 45.000 untuk 2x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk pauk.

Pastikan hutang puasa kita selesai tertunaikan, Ringankan kesulitan saudara kita di Sumatera.

#KebaikanTanpaBatas #Ramadhan1447H #FidyahuntukKorbanBencana


*Dalam penggalangan dana program operasional Lembaga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2020 (revisi KMA no 733 tahun 2018).
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Maps
Campaign ini belum memiliki Fundranger
Jadi Fundranger
Top Influencer
Info belum tersedia
Sedekah
Info belum tersedia
Informasi Terbaru
Info belum tersedia
Fundranger
Info belum tersedia

Fidyah dari Sahabat, Kuatkan Penyintas Bencana Sumatera

Tunaikan Sekarang
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung