Loading....
LAZNAS Dewan Dakwah - Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain di luar bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan atau tidak mampu meng-qodho karena alasan syar'i?
Allah SWT berfirman;
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Fidyah ialah sesuatu yang diberikan kepada orang miskin, yakni berupa makanan, sebagai penganti karena meninggalkan puasa wajib. Namun tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib untuk membayar fidyah. Fidyah hanya diperbolehkan untuk orang yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan syariat atau udzur syar'i.
Orang yang Boleh Membayar Fidyah
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Lantas, berapa jumlah fidyah yang harus di tunaikan? Bolehkah fidyah dibayar menggunakan uang?
Ukurn atau besaran fidyah menurut madzah Hanafi ialah satu mud. Namun fidayah dapat dibayarkan berdasarkan keumuman makanan atau menyesuaikan dengan apa yang dimakan oleh penduduk wilayah tersebut. Fidyahpun dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang senilai harga atau jumlahnya.
Perlu diperhatikan bahwa fidyah hanya dapat diberikan kepada fakir miskin.
Yuk tunaikan Fidyahmu di LAZNAS dewan dakwah Bali⤵️
Cukup dengan Rp. 40.000/Hari anda sudah bisa mwlunasi kewajiban hutang puasa.
#LaznasDewanDakwahBali
#DariKitaKePenjuruNegeri
#tunaikanfidyah