Tunaikan Fidyah, Gantikan Puasa Ramadhan, Bantu Masyarakat Bali

Loading....

Donasi Terkumpul
Rp 1.125.000
Donasi Tersalurkan
-
Donatur
1
Total Kebutuhan
Rp 40.000.000
Mulai Sedekah
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah Bali
Maps
Informasi Lokasi
Bali

Detail Program

Ramadhan Sebentar Lagi Usai! Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Ramadhan Sebelumnya dengan Fidyah 

LAZNAS Dewan Dakwah - Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain di luar bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan atau tidak mampu meng-qodho karena alasan syar'i?

Allah SWT berfirman;

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)


Fidyah ialah sesuatu yang diberikan kepada orang miskin, yakni berupa makanan, sebagai penganti karena meninggalkan puasa wajib. Namun tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib untuk membayar fidyah. Fidyah hanya diperbolehkan untuk orang yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan syariat atau udzur syar'i.

Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Ada beberapa kategori orang yang boleh membayar fidyah;

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Lantas, berapa jumlah fidyah yang harus di tunaikan? Bolehkah fidyah dibayar menggunakan uang?

Ukurn atau besaran fidyah menurut madzah Hanafi ialah satu mud. Namun fidayah dapat dibayarkan berdasarkan keumuman makanan atau menyesuaikan dengan apa yang dimakan oleh penduduk wilayah tersebut. Fidyahpun dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang senilai harga atau jumlahnya.

Perlu diperhatikan bahwa fidyah hanya dapat diberikan kepada fakir miskin.

Yuk tunaikan Fidyahmu di LAZNAS  dewan dakwah Bali⤵️

Cukup dengan  Rp. 40.000/Hari anda sudah bisa mwlunasi kewajiban hutang puasa.


#KebaikanTanpaBatas

#LaznasDewanDakwahBali

#DariKitaKePenjuruNegeri

#tunaikanfidyah


*Dalam penggalangan dana program operasional Lembaga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2020 (revisi KMA no 733 tahun 2018).
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Maps
Campaign ini belum memiliki Fundranger
Jadi Fundranger
Top Influencer
Hamba Allah
Rp 1.125.000
Sedekah
Hamba Allah
Rp 1.125.000
Mohon doa agar terlepas dari hutang dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi, husnul khotimah dan bermanfaat untuk umat dan agama di dunia
0 Suka
Informasi Terbaru
Info belum tersedia
Fundranger
Info belum tersedia

Tunaikan Fidyah, Gantikan Puasa Ramadhan, Bantu Masyarakat Bali

Tunaikan Sekarang
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung