Tunaikan Fidyah; Salurkan Fidyahmu Hingga ke Penjuru Negeri

Loading....

Rp 21.105.000 dari Rp 100.000.000

46 Donatur
Mulai Sedekah
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah
Maps
Informasi Lokasi

Detail Program

LAZNAS Dewan DakwahPuasa Ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim. Namun, sebagai manusia yang lemah, tentu saja mungkin kita terpaksa tidak melaksanakannya. Selayaknya kewajiban, maka ada yang harus dibayar jika tidak melakukan. Dalam Islam, puasa Ramadhan bisa dibayar dengan puasa lagi di luar Ramadhan juga fidyah.

Fidyah berasal dari kata "faada" yang artinya pengganti atau tebusan agar seseorang tersebut tidak lagi terjerat dalam hukum, dalam hal ini adalah puasa. Jal tersebut juga diperkuat dengan dalil dalam Al-Qur’an. 

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah ayat 183-184)

Ketentuan Fidyah

Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Bagaimana Hitungan Fidyah?

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahik zakat yang lain, terutama golongan orang kaya. Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, Besaran fidyah dengan kurma, anggur, dan jerawut itu sebesar satu sha’. Sementara fidyah dengan gandum atau beras sebesar 1/2 sha’. Satu sha’ menurut Mazhab Hanafi setara dengan 3,25 kg atau 3,8 kg. Dengan demikian 1/2 sha’ setara dengan 1,625 kg atau 1,9 kg.

Namun lebih baik memberi makan orang miskin untuk sehari dengan porsi yang cukup dengan harga satu porsi makanan yang standar berlaku. Jadi nominal fidyah di Laznas Dewan Dakwah adalah Rp 45.000 untuk membayar satu hari puasa yang tidak dilaksanakan.

Apakah Fidyah bisa Dibayar dengan Uang?
Bisa. Menurut Mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayar dengan uang atau dalam bentuk nominal.
Alasannya adalah tujuan memberi makan fakir miskin yakni untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan ini dapat tercapai hanya dengan membayar uang yang sebanding dengan harga makanan.

Mari nyalakan semangat kebaikan di Ramadhan ini dan tebar #KebaikanTanpaBatas agar setiap orang, khususnya mereka yang membutuhkan juga dapat merasakan kebahagiaan melalui fidyah yang Sahabat tunaikan.


*Dalam penggalangan dana program operasional Lembaga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2020 (revisi KMA no 733 tahun 2018).
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Maps
Campaign ini belum memiliki Fundranger
Jadi Fundranger
Top Influencer
Hamba Allah
Rp 1.395.000
Sedekah
Hamba Allah
Rp 675.000
Semiga Allah ridho dan terima fidyah ini dari Djuansjah bin Rusiwan
0 Suka
Hamba allah
Rp 45.000
CUMA BISA SEGINI
0 Suka
Hamba Allah
Rp 180.000
Hamba Allah
Rp 135.000
Rabbanā taqabbal minnā innaka antas samī'ul 'alīmu
0 Suka
Kevin Primadani Suri
Rp 180.000
Wilvianto
Rp 1.350.000
Astri Pradita Anggariani binti Bambang Satrio Lelono
Rp 1.350.000
Diana
Rp 675.000
Oetika Endang Prawestuti
Rp 1.350.000
Hamba Allah
Rp 675.000

Tunaikan Fidyah; Salurkan Fidyahmu Hingga ke Penjuru Negeri

Tunaikan Sekarang
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung