Loading....
LAZNAS Dewan Dakwah - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim. Namun, sebagai manusia yang lemah, tentu saja mungkin kita terpaksa tidak melaksanakannya. Selayaknya kewajiban, maka ada yang harus dibayar jika tidak melakukan. Dalam Islam, puasa Ramadhan bisa dibayar dengan puasa lagi di luar Ramadhan juga fidyah.
Fidyah berasal dari kata "faada" yang artinya pengganti atau tebusan agar seseorang tersebut tidak lagi terjerat dalam hukum, dalam hal ini adalah puasa. Jal tersebut juga diperkuat dengan dalil dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah ayat 183-184)Ketentuan Fidyah
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahik zakat yang lain, terutama golongan orang kaya. Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, Besaran fidyah dengan kurma, anggur, dan jerawut itu sebesar satu sha’. Sementara fidyah dengan gandum atau beras sebesar 1/2 sha’. Satu sha’ menurut Mazhab Hanafi setara dengan 3,25 kg atau 3,8 kg. Dengan demikian 1/2 sha’ setara dengan 1,625 kg atau 1,9 kg.
Namun lebih baik memberi makan orang miskin untuk sehari dengan porsi yang cukup dengan harga satu porsi makanan yang standar berlaku. Jadi nominal fidyah di Laznas Dewan Dakwah adalah Rp 45.000 untuk membayar satu hari puasa yang tidak dilaksanakan.