Pernah Melakukan Dosa Ini? Segera Tunaikan Kafarat, Tebus Dosa-Dosamu

Loading....

Donasi Terkumpul
Rp 245.143.481
Donasi Tersalurkan
Rp 177.000.000
Donatur
1424
Total Kebutuhan
Rp 300.000.000
Mulai Sedekah
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah
Maps
Informasi Lokasi
Indonesia

Detail Program

Pernah Melakukan Dosa Ini? Segera Tunaikan Kafarat, Tebus Dosa-Dosamu


LAZNAS Dewan Dakwah - Manusia tempat salah dan dosa. Namun, begitu besar dan luas rahmat Allah, Allah berikan kesempatan bertobat hingga ajal tiba. Segera Tunaikan Kafarat, Tebus Dosa-Dosamu

Di antara jalan tobat kita sebagai manusia yang melakukan dosa adalah membayar kafarat. Kaffârah (Arab) atau kifarat bermakna ‘menutupi’, yakni ‘menutupi’ dosa.

Ada beberapa dosa yang apabila kita melakukannya, maka kita diwajibkan untuk menunaikan pembayaran denda kafarat. Dosa-dosa tersebut di antaranya:

  1. Melanggar sumpah atas nama Allah
    Kafaratnya: Memerdekakan seorang budak / Memberi makan 10 orang miskin / Berpuasa selama 3 hari (QS Al-Maidah: 89)
  2. Berhubungan suami istri di siang hari Bulan Ramadhan
    Kafaratnya: Memerdekakan seorang budak / Berpuasa 2 bulan berturut-turut / Memberi makan 60 orang miskin
  3. Membunuh sesama manusia
    Kafaratnya: Memerdekakan seorang budak / Berpuasa 2 bulan berturut-turut (QS An-Nisa: 92)
    dan Membayar Diyat (sejumlah denda yang dikeluarkan oleh pelaku penganiayaan atau pembunuhan kepada keluarga korban).
  4. Dzihar (Menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu)
    Kafaratnya: Memerdekakan seorang budak / Berpuasa 2 bulan berturut-turut / Memberi makan 60 orang miskin (QS Al Mujadilah: 3-4)
  5. Ila' (Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu tertentu)
    Kafaratnya: sama dengan kafarat sumpah yakni, Memerdekakan seorang budak / Memberi makan 10 orang miskin / Berpuasa selama 3 hari
  6. Membunuh binatang atau menebang / mencabut tanaman saat ihram di tanah suci
    Kafaratnya: Memotong seekor kambing / Berpuasa selama 10 hari / Memberi fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing (Rp 2.250.000,- / ekor kambing)

Bagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat?

Kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Shaa’ atau 3,25 – 3,8 Kg makanan pokok, seperti beras untuk satu orang penerima. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab hanafi yang membolehkan membayar kafarat dengan nilai uang.

Bila harga beras rata-rata Rp 14.000- / kg, maka 3,25 kg = 45.000/ orang. Meskipun dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok, dan sejatinya bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan.

Kafarat ini berlaku secara Akumulatif. Misalnya jika seseorang melanggar sumpah atas nama Allah sebanyak lima (5) kali maka perhitungan kafaratnya dikalikan lima (5), contohnya : 5 kali pelanggaran x 10 orang miskin x Rp 45.000/ orang = Rp 2.250.000

Kafarat Berhubungan suami istri di siang hari Bulan Ramadhan terdapat beberapa pilihan sesuai dengan kemampuan. Ustadz Ahmad menjelaskan bentuk-bentuk kafarat dari sebuah hadis berikut.

"Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya ia berkata, “Pada suatu hari seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw dan berkata, ‘Wahai Rasulullah saw aku telah celaka.’ Rasulullah saw bertanya, ‘Apa yang mencelakakan kamu?’ Laki-laki tersebut menjawab, ‘Aku telah berhubungan badan dengan istriku pada siang Ramadhan.’

Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah kamu mempunyai harta untuk memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak,’ jawab laki-laki tersebut. ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?’ tanya Rasulullah saw. ‘Tidak,’ jawab laki-laki tadi. ‘Apakah kamu mempunyai harta untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ tanya Rasulullah saw lagi. ‘Tidak,’ jawab laki-laki tadi. Kemudian dia duduk.

Tidak berapa lama kemudian Rasulullah saw datang dengan sekarung kurma. Beliau memberikannya kepada laki-laki tadi dan bersabda, ‘Bersedekahlah dengan kurma ini!’ Laki-laki tersebut bertanya, ‘Apakah saya sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada saya? Padahal, tidak ada diantara dua batasan kota madinah ini orang yang lebih miskin daripada saya.’ Mendengar hal itu, Rasulullah saw tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya dan bersabda, ‘Pergilah dengan kurma ini dan berilah makan keluargamu!’.” (HR Bukhari dan Muslim).

Segera Tunaikan Kafarat, Tebus Dosa-Dosamu

Ustadz Ahmad lanjut menjelaskan bahwa bentuk kafarat semacam ini menurut mayoritas ulama harus dilakukan secara urut, tidak boleh memilih untuk memberikan makan enam puluh orang miskin jika ia masih kuat menjalankan puasa dua bulan berturut-turut. Dia juga tidak boleh berpuasa dua bulan, jika mampu memerdekakan budak.

Sahabat, bila kamu dalam kondisi ini dan ingin menunaikan kafarat dengan kemampuan memberi makan untuk enam puluh orang miskin, InsyaAllah Laznas Dewan Dakwah siap menjadi jembatan membantu menyalurkan kafarat tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Mari niatkan dalam hati dengan mantap, "Bismillah saya berniat membayar kifarat dengan berbagi untuk memberi makan fakir miskin. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya, Aamiin."


*Dalam penggalangan dana program operasional Lembaga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2020 (revisi KMA no 733 tahun 2018).
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Maps
Campaign ini belum memiliki Fundranger
Jadi Fundranger
Top Influencer
Hamba Allah
Rp 6.000.000
Sedekah
Rachmat Riyadi
Rp 90.000
Semoga anak2 ku sukses dunia akhirat dan menjadi anak yg Saleh salehah
0 Suka
Hamba Allah
Rp 90.000
Bismillah
0 Suka
Hamba Allah
Rp 225.000
Rachmat Riyadi
Rp 90.000
Semoga keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT dan anak2 menjadi anak yg Saleh dan salehah
0 Suka
Iman Santoso
Rp 90.000
Ya Allah, ampuni segala dosa, baik kesalahan yg hamba sadari maupun tidak, berulang maupun tidak. Mohon ampun dari Maha Pengasuh lagi Maha Penyayang Ya Allah bantu hamba keluar dari permasalahan materi ini. Mudahkan jalan keluar nya ya Allah, berikan jalan keluar nya dan sampaikan kepada hamba mu ini. Mudahkan hamba dan keluarga dalam proses penjualan rumah kami, semoga lekas terjual dengan harga yang terbaik. Terakhir, tunjukan jalan terbaik untuk rumah tangga hamba, bila keputusan hamba benar engkau ridhoi, mohon petunjuk ya Allah, lancarkan, mudahkan, berkahkan jalan nya ya Allah Aamiin Allahuma Aamiin.
0 Suka
Hamba Allah
Rp 450.000
Semoga sumpah ini dapat dibatalkan dan dosa dosa saya dapat diampuni
0 Suka
Rachmat Riyadi
Rp 90.000
Semoga di lancarkan segala urusan, terselesaikan semua masalah baik materi maupun non materi
0 Suka
Hamba Allah
Rp 450.000
Rachmat Riyadi
Rp 90.000
Mohon didoakan dihapuskan dosa2 terdahulu dan dimudahkan segala urusan
0 Suka
Hamba Allah
Rp 45.000

Pernah Melakukan Dosa Ini? Segera Tunaikan Kafarat, Tebus Dosa-Dosamu

Tunaikan Sekarang
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung