Loading....
LAZNAS Dewan Dakwah - Manusia tempat salah dan dosa. Namun, begitu besar dan luas rahmat Allah, Allah berikan kesempatan bertobat hingga ajal tiba. Segera Tunaikan Kafarat, Tebus Dosa-Dosamu
Di antara jalan tobat kita sebagai manusia yang melakukan dosa adalah membayar kafarat. Kaffârah (Arab) atau kifarat bermakna ‘menutupi’, yakni ‘menutupi’ dosa.
Ada beberapa dosa yang apabila kita melakukannya, maka kita diwajibkan untuk menunaikan pembayaran denda kafarat. Dosa-dosa tersebut di antaranya:
Kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Shaa’ atau 3,25 – 3,8 Kg makanan pokok, seperti beras untuk satu orang penerima. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab hanafi yang membolehkan membayar kafarat dengan nilai uang.
Bila harga beras rata-rata Rp 10.000,- / kg, maka 3,25 kg = 32.500 / orang. Maka totalnya adalah 60 x 32.500 = Rp 1.950.000,-. Meskipun dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok, dan sejatinya bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan.
Kafarat ini berlaku secara Akumulatif, jika seseorang melanggar sumpah sebanyak lima (5) kali maka perhitungan kafaratnya dikalikan lima (5), contohnya : 5 kali pelanggaran x 10 orang miskin x Rp 32.500 / orang = Rp 1.625.000
Kafarat Berhubungan suami istri di siang hari Bulan Ramadhan terdapat beberapa pilihan sesuai dengan kemampuan. Ustadz Ahmad menjelaskan bentuk-bentuk kafarat dari sebuah hadis berikut.
"Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya ia berkata, “Pada suatu hari seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw dan berkata, ‘Wahai Rasulullah saw aku telah celaka.’ Rasulullah saw bertanya, ‘Apa yang mencelakakan kamu?’ Laki-laki tersebut menjawab, ‘Aku telah berhubungan badan dengan istriku pada siang Ramadhan.’
Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah kamu mempunyai harta untuk memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak,’ jawab laki-laki tersebut. ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?’ tanya Rasulullah saw. ‘Tidak,’ jawab laki-laki tadi. ‘Apakah kamu mempunyai harta untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ tanya Rasulullah saw lagi. ‘Tidak,’ jawab laki-laki tadi. Kemudian dia duduk.
Tidak berapa lama kemudian Rasulullah saw datang dengan sekarung kurma. Beliau memberikannya kepada laki-laki tadi dan bersabda, ‘Bersedekahlah dengan kurma ini!’ Laki-laki tersebut bertanya, ‘Apakah saya sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada saya? Padahal, tidak ada diantara dua batasan kota madinah ini orang yang lebih miskin daripada saya.’ Mendengar hal itu, Rasulullah saw tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya dan bersabda, ‘Pergilah dengan kurma ini dan berilah makan keluargamu!’.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ustadz Ahmad lanjut menjelaskan bahwa bentuk kafarat semacam ini menurut mayoritas ulama harus dilakukan secara urut, tidak boleh memilih untuk memberikan makan enam puluh orang miskin jika ia masih kuat menjalankan puasa dua bulan berturut-turut. Dia juga tidak boleh berpuasa dua bulan, jika mampu memerdekakan budak.
Sahabat, bila kamu dalam kondisi ini dan ingin menunaikan kafarat dengan kemampuan memberi makan untuk enam puluh orang miskin, InsyaAllah Laznas Dewan Dakwah siap menjadi jembatan membantu menyalurkan kafarat tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.