Loading....
Hutang Puasa Belum Lunas, Ini Hal yang Dapat Kamu Lakukan!
LAZNAS Dewan Dakwah - Sahabat, Ramadhan 2026 kembali menyapa. Di tengah persiapan menyambut bulan suci, mari sejenak menoleh ke belakang. Adakah kewajiban puasa yang belum sempat tertunaikan?
Islam memberikan kemudahan melalui Fidyah bagi mereka yang memiliki udzur berat dan tidak mampu lagi mengganti puasa dengan hari lain, seperti orang tua renta, mereka yang sakit menahun, atau ibu hamil dan menyusui (sesuai kriteria tertentu).
Bagaimana Cara Mengganti Hutang Puasa dengan Fidyah?
Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 700 gram makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.
Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik ditunaikan dengan memberikan satu porsi makanan jadi (siap santap) yang layak bagi orang miskin untuk kebutuhan makan satu hari.
Fidyah juga dibolehkan dalam bentuk uang (qimah) yang setara dengan sehari makan tersebut. Sehingga, fidyah disesuaikan dengan:
Fidyah: Harga porsi makanan standar yang berlaku x jumlah hutang puasa yang dimiliki.
Nominal fidyah di LAZNAS Dewan Dakwah Rp 45.000 untuk 2x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk pauk.
Pastikan hutang puasa kita selesai tertunaikan, Hadirkan senyum saudara kita yang membutuhkan.
#KebaikanTanpaBatas #Ramadhan1447H #Fidyah