Loading....
Hutang Puasa Belum
Lunas, Ini Hal yang Dapat Kamu Lakukan!
LAZNAS Dewan Dakwah - Sahabat, Ramadhan 2026 kembali menyapa. Di tengah persiapan menyambut bulan suci, mari sejenak menoleh ke belakang. Adakah kewajiban puasa yang belum sempat tertunaikan?
Islam memberikan kemudahan melalui Fidyah bagi mereka yang memiliki udzur berat dan tidak mampu lagi mengganti puasa dengan hari lain, seperti orang tua renta, mereka yang sakit menahun, atau ibu hamil dan menyusui (sesuai kriteria tertentu).
Sebagaimana Allah berfirman dalam QS.
Al-Baqarah: 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin...”
Ramadhan ini adalah kesempatan besar
yang tidak patut dilewatkan. Luaskan fidyah Sahabat ke penjuru negeri hingga
daerah pelosok dengan semangat Kebaikan Tanpa Batas, tidak hanya menghadirkan
senyum di wajah saudara kita, tapi juga pahala dan berkah yang berlimpah untuk
kita.
Bagaimana Cara
Mengganti Hutang Puasa dengan Fidyah?
Besaran fidyah yang perlu dibayarkan
minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 700 gram makanan pokok. Ada pula
ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan
pokok.
Ada pula yang mengatakan
sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan
pokok. Namun, lebih baik ditunaikan dengan memberikan satu porsi
makanan jadi (siap santap) yang layak bagi orang miskin untuk kebutuhan makan
satu hari.
Fidyah juga dibolehkan dalam
bentuk uang (qimah) yang setara dengan sehari makan
tersebut. Sehingga, fidyah disesuaikan dengan:
Fidyah: Harga porsi
makanan standar yang berlaku x jumlah hutang puasa yang dimiliki.
Nominal fidyah di LAZNAS Dewan
Dakwah Rp 30.000 perhari, lengkap dengan lauk pauk.
Pastikan hutang
puasa kita selesai tertunaikan, Hadirkan senyum saudara kita yang membutuhkan.
#KebaikanTanpaBatas
#Ramadhan1447H #Fidyah