Tunaikan Fidyah

Loading....

Donasi Terkumpul
Rp 0
Donasi Tersalurkan
-
Donatur
0
Total Kebutuhan
Rp 0
Mulai Sedekah
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah Jawa Timur
Maps
Informasi Lokasi

Detail Program

Hutang Puasa Belum Lunas, Ini Hal yang Dapat Kamu Lakukan!

LAZNAS Dewan Dakwah - Sahabat, Ramadhan 2026 kembali menyapa. Di tengah persiapan menyambut bulan suci, mari sejenak menoleh ke belakang. Adakah kewajiban puasa yang belum sempat tertunaikan?

Islam memberikan kemudahan melalui Fidyah bagi mereka yang memiliki udzur berat dan tidak mampu lagi mengganti puasa dengan hari lain, seperti orang tua renta, mereka yang sakit menahun, atau ibu hamil dan menyusui (sesuai kriteria tertentu).

Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...”

 

Ramadhan ini adalah kesempatan besar yang tidak patut dilewatkan. Luaskan fidyah Sahabat ke penjuru negeri hingga daerah pelosok dengan semangat Kebaikan Tanpa Batas, tidak hanya menghadirkan senyum di wajah saudara kita, tapi juga pahala dan berkah yang berlimpah untuk kita.

 

Bagaimana Cara Mengganti Hutang Puasa dengan Fidyah?

Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 700 gram makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.

Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik ditunaikan dengan memberikan satu porsi makanan jadi (siap santap) yang layak bagi orang miskin untuk kebutuhan makan satu hari.

Fidyah juga dibolehkan dalam bentuk uang (qimahyang setara dengan sehari makan tersebut.  Sehingga, fidyah disesuaikan dengan:

Fidyah: Harga porsi makanan standar yang berlaku x jumlah hutang puasa yang dimiliki.

Nominal fidyah di LAZNAS Dewan Dakwah Rp 30.000 perhari, lengkap dengan lauk pauk.

Pastikan hutang puasa kita selesai tertunaikan, Hadirkan senyum saudara kita yang membutuhkan.

#KebaikanTanpaBatas #Ramadhan1447H #Fidyah

 


*Dalam penggalangan dana program operasional Lembaga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2020 (revisi KMA no 733 tahun 2018).
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Maps
Campaign ini belum memiliki Fundranger
Jadi Fundranger
Top Influencer
Info belum tersedia
Sedekah
Info belum tersedia
Informasi Terbaru
Info belum tersedia
Fundranger
Info belum tersedia

Tunaikan Fidyah

Tunaikan Sekarang
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung